Senin, 25 Mei 2009

mengenai fatwa haramnya facebook

"Facebook merupakan interaksi dunia maya yang dinilai menjadi salah satu pemicu hubungan negatif dengan lawan jenis. Sebab semua materi percakapan tersebut nyaris tak terkontrol dan berlangsung bebas. “Beberapa anak muda menggunakannya untuk mojok dan berbicara maksiat" .

Begitulah kira-kira yang dikatakan oleh juru bicara Pondok Pesantren Lirboyo Nabil Haroen. Boomingnya layanan situs jejaring sosial, seperti facebook ini, yang dimanfaatkan untuk menjalin hubungan pertemanan diam-diam diawasi oleh ulama.
Pondok Pesantren se Jawa-Madura yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pondok Pesantren Putri (FMP3) juga mengharamkan pemanfaatan situs jejaring sosial secara berlebihan, seperti mencari jodoh maupun pacaran. Dijelaskan oleh Masruhan yang merupakan salah satu anggota perumus Komisi C FMP3 itu bahwa larangan tersebut ditekankan adanya hubungan pertemanan spesial yang berlebihan. Apabila hubungan pertemanan spesial tersebut dilakukan mengenal karakter seseorang dalam kerangka ingin menikahi dengan keyakinan keinginannya akan mendapatkan restu dari orang tua, hal tersebut tetap diperbolehkan. “Di sini yang dilarang apabila penggunan facebook hanya untuk mencari jodoh dan mengenal karakternya dan tidak dalam proses khitbah (pinangan atau lamaran)”.
Tetapi menurut penulis bahwa para ulama tersebut terkesan buru-buru dalam rencana untuk memfatwakan sesuatu tanpa punya dasar yang kuat, tanpa memikirkan efek/resiko yang akan terjadi dan tanpa mempertimbangkan antara manfaat dan mudharatnya, dalam menentukan dasar hukum atau fiqh haruslah dilakukan secara hati-hati dan penuh pertimbangan karena jika tidak , maka hal tersebut dapat berdampak buruk bagi kehidupan bermasyarakat khususnya untuk urusan dengan sang khalik.
Menurut penulis,
facebook merupakan berkah dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ilmu pengetahuan dan teknologi bisa menjadi wajib hukumnya, jika membawa kemaslahatan umat. Facebook yang merupakan salah satu situs jejaring sosial dirasa mempunyai banyak manfaat disamping dapat berkomunikasi kembali dengan teman lama, menjalin silaturahmi, Facebook juga bisa menjadi tempat dakwah, saling berbagi ilmu, dan membentuk komunitas-komunitas yang positif. Jadi di sini bukan masalah halal atau haram. Facebook bisa berubah menjadi haram jika digunakan untuk suatu kejahatan. Halal atau haram itu tergantung pemanfaatannya.
Secara umum, teknologi adalah sarana yang diperbolehkan untuk digunakan dan dikembangkan dalam Islam. Penggunaan teknologi bukanlah bid'ah, jadi keharamannya adalah apabila terdapat penyalahgunaan (untuk tujuan bermaksiat). Jadi disini penulis berpesan agar dapat memanfaatkan situs jejaring sosial tersebut dengan sebaik mungkin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar