Rabu, 04 November 2009

Etika Dalam Berteknologi

Agar dapat menjalankan hidup dengan selaras dan seimbang tentunya dibutuhkan norma dan etika yang mengikat baik itu secara tertulis maupun secara tidak tertulis, tak terkecuali dalam berteknologi. Perkembangan teknologi yang terjadi dalam kehidupan manusia dirasa seperti revolusi yang membawa dampak perubahan pada cara berfikir manusia, baik dalam penyelesaian masalah, perencanaan maupun dalam pengambilan keputusan. Etika sendiri merupakan ilmu moral mengenai sesuatu hal yang baik dan yang buruk, yang baik dan yang benar dan yang dapat mengatur antara hak dan kewajiban. Seiring semakin pesatnya teknologi informasi dan komunikasi baik hukum maupun etika yang ada sekarang ini semakin jelas menunjukkan bahwa tidak adanya margin antara mana yang bersifat publik dan mana yang bersifat privasi. Dalam suatu perusahaan misalnya, pimpinan memiliki kewenangan dalam melindungi pegawainya dari pihak-pihak yang tidak diinginkan dalam mengakses email atau data rahasia pegawainya. Namun disisi lain pimpinan juga memiliki kekuasaan untuk mengawasi email para pegawainya tanpa sepengetahuan orang yang bersangkutan dengan dalih demi kepentingan perusahaan, dalam hal ini maka dapat dikatakan bahwa dalam perusahaan tersebut privasi atas diri seorang karyawan telah hilang.
Internet yang juga memberikan berbagai macam efek terhadap pola hidup manusia memang sangat bermanfaat sebagai media untuk belajar, promosi, komunikasi dan lain sebagainya. Namun konten internet sendiri tidak sedikit yang memiliki muatan yang tidak ramah khususnya bagi anak-anak. Konten bermuatan pornografi di internet tubuh subur dan telah menguntungkan salah satu pihak, tanpa mengindahkan dampak sosial yang terus berkepanjangan.
Di Nusantara tercinta ini, belum ada affirmative action untuk melindungi anak-anak dari situs-situs yang merugikan tersebut. Beberapa warung internet masih belum memanfaatkan program filter guna filterisasi situs-situs porno tersebut.
Pemanfaatan teknologi memang sangat membantu kita dalam mengakses berbagai macam informasi, namun pemanfaatan tersebut bisa juga menjadi bumerang yang dapat menjerat ke perkara hukum, mulai dari cyberstalking, pelanggaran hak cipta, pencemaran nama baik, ancaman ataupun aksi spamming, hacking dan cracking. Etika memang sangat dibutuhkan dalam cyberworld, apakah ketika dalam menulis atau berkata mengenai sesuatu itu tergolong dalam perbuatan baik atau buruk dan menyinggung perasaan orang lain atau tidak dan apa pula dampak dari semua itu. Karena memang berdasarkan pengamatan penulis saat ini perang kerap sekali terjadi di dunia maya, kebencian terjadi dimana-mana, mulai dari pelecehan agama, ras, suku bangsa dan negara.

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi memang sangat mempengaruhi mental manusia, namun menurut penulis itu semua dikembalikan pada diri masing-masing, ketika seseorang selalu beretika dalam memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, maka semuanya akan dapat berjalan secara selaras dan seimbang, disamping itu dengan memantapkan sistem legalisasi maka akan dapat meminimalisasi dampak negatif dari pesatnya perkembangan teknologi. Sudah saatnya cyberlaw benar-benar untuk ditegakkan.



2 komentar: